Rabu, 31 Oktober 2007

KHUTBAH IDUL ADHA 2007

DENGAN 'IDUL ADHA KITA WUJUDKAN SOLIDARITAS SOSIAL
I. Pendahuluan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الله أكبر ×9
لا إله إلا الله، والله أكبر ، الله أكبر ولله الحمد

Hadirin, Sidang Jamaaah Idul Adha yang berbahagia!
Setiap orang yang beriman senantiasa mendambakan rahmat, maghfirah, dan ridha Allah SWT. Seluruh aktivitasnya – duniawiyah dan ukhrawiyah – ia maksudkan untuk memperoleh rahmat dan ridha Allah SWT. [1] Bagi orang beriman tidak ada perbedaan antara aktivitas duniawiyah dan aktivitas ukhrawiyah. Sebab, keduanya dilakukan dengan niat untuk mencari ridha Allah. Ridha artinya senang. Kedua aktivitas itu dilakukan sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Allah. Bila kedua aktivitas tersebut sudah diridhai Allah maka tentu rahmat dan maghfirah-Nya pun akan dicurahkan Allah kepadanya. Demi memperoleh rahmat, maghfirah, dan ridha Allah, seorang yang beriman akan melakukan apa saja yang mungkin ia lakukan dan memberikan apa saja yang mungkin ia berikan; dan mengorbankan apa saja yang mungkin ia korbankan!
Kesadaran dan keinsyafan untuk berkurban karena Allah inilah yang merupakan makna hakiki dari "Id al-Adha. Makna ini akan dirasakan kemanfaatannya apabila diwujudkan ke dalam kehidupan realitas kita melalui makna instrumental-nya.

II. Makna Hakiki 'Id al-Adha
Secara harfiah 'Id al-Adha artinya adalah Hari Raya Kurban. Dinamai demikian karena dimaksudkan untuk mengingat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. dan keluarganya untuk dicontoh, diteladani, dan diwujudkan nilai-nilainya oleh orang-orang yang beriman.
Dalam kesederhanaan, nilai (ajaran) kurban ini tergambar di dalam penyembelihan hewan kurban itu sendiri; (1) niatnya karena Allah , (2) yang sampai kepada Allah bukan darah atau daging kurban tetapi keimanan dan ketakwaan orang berkurban, [2] (3) daging kurban itu sendiri didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sebagai kepedulian kepada lingkungan dan upaya meningkatkan kebersamaan solidaritas sosial, (4) pendistribusian secara adil dan merata, dilakukan sebagai pengamalan perintah syukur atas nikmat dan karunia yang diberikan oleh Allah. [3] (5) dan pahala pertama, untuk orang yang berkurban itu sendiri dan kedua, untuk semua pihak yang mendukung dan menciptakan suasana yang kondusif hingga terselenggaranya aktivitas pengorbanan karena Allah. [4] Demikian juga bagi mereka yang sedang melaksanakan haji, jika mereka diwajibkan menyembelih (unta, kambing, biri-biri, dan sapi), hendaklah disembelih di tanah haram dan dagingnya di hadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji.
Allahu Akbar 3x Walillah al-Hamd
Hadirin, kaum Muslimin jamaah Id al-Adha yang berbahagia !
Dengan demikian ada lima ciri yang terdapat di dalam aktivitas pengorbanan karena Allah. Kelima cirri tersebut berkaitan dengan (1) niatnya, (2) orientasinya, (3) kemanfaatannya, (4) caranya dan (5) tujuannya.

1. Niatnya
Aktivitas pengorbanan yang disyari'atkan oleh Islam adalah aktivitas pengorbanan yang diniatkan karena Allah. Dalam konteks ini, al-Ghazali mengemukakan dalam Ihya bahwa seseorang tidak sampai kepada Allah (tidak akan dapat mencapai posisi kurban atau dekat dengan Allah; amal ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah) kecuali apabila orang itu :
a. Sanggup membebaskan diri dari pengaruh hawa nafsu.
b. Mampu mengendalikan diri sehingga ia tidak terjerumus ke dalam dan perilaku hidup hedonistic.[5]
c. Di dalam ia melakukan sesuatu perbuatan, ia hanya melakukan perbuatan yang benar-benar perlu dan diperlukan; ia bertindak efisien, disiplin, istiqamah, dan selalu peduli terhadap lingkungan dalam rangka memupuk kesadaran dan solidaritas.
d. Seluruh aktivitasnya, gerak maupun diamnya , seluruhnya ia niatkan karena Allah.
Esensi niat karena Allah adalah memurnikan ketaatan dan kepatuhan hanya kepada Allah sebagai wujud dari keimanan dan kesadaran selaku makhluk hamba Allah, dan khalifah Allah di muka bumi. Allah berfirman:
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء... (البينة\98 :5)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus… .
Niat karena Allah mempunyai fungsi antara lain: (1) menumbuhkan kesadaran tentang keberadaan (existensi) Allah , (2) menginsyafkan bahwa ketaatan, kepatuhan, kepasrahan, dan ketundukan hanya pantas diberikan kepada Allah, (3) menanamkan kesadaran bahwa Allah tidak membeda-bedakan manusia, tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, majikan atau buruh, pejabat atau bukan, semuanya dituntut untuk mentaati hukum; yaitu mengedepankan supremasi hukum; untuk melaksanakan kewajiban, ketentuan, dan peraturan, seluruh manusia sama di hadapan Allah; iman dan takwalah yang membuat seseorang dekat dan mulia di sisi Allah. (4) menjadikan Allah sebagai motivasi dan tujuan hidup dan (5) menghilangkan semua penyakit hati, seperti Syirik, kufur, munafik, takabbur, riya, 'ujub,, dan lain sebagainya.
Orang yang memiliki niat yang mempunyai keimanan dan kesadaran seperti ini, akan dapat melakukan apa saja yang diperintahkan Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as, dan keluarganya pada saat Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah untuk mengorbankan putranya Ismail as.
Padahal Nabi Ibrahim puluhan tahun mendambakan anak, begitu Allah memberikan anak dan ketika anak telah sampai usia tamyiz, bisa mambantu dan berusaha bersama ayahnya Ibrahim datanglah perintah Allah untuk mengorbankannya. Apa yang menyebabkan Nabi Ibrahim siap untuk mengorbankan anaknya ?
a. Kecintaan Nabi Ibrahim terhadap putranya tidak dapat menghalangi kepatuhan dan ketaatannya kepada Allah.
b.Ismail sendiri bahkan bersedia mengorbankan jiwa dan raganya karena patuh dan taat kepada Allah .

يآأبت افعل ما تؤمر ستجدنى إن شاء الله من الصابرين. (الصافات\37:102)
"Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
a. Siti Hajar ra, sekalipun air matanya nampak menitik pertanda bahwa ia tidak dapat menyembunyikan kesedihannya, tetapi secara pasti ia berkata: "aku rela kalau itu memang perintah Allah".
b. Setelah merasa pasti bahwa itu adalah keputusan dan ketetapan Allah, dalam kepastiannya sebagai pemimpin, sebagai orang kaya, bahkan sebagai orang yang bergelar Khalilullah, sebagai orang yang mempunyai kedekatan dengan Sumber Hukum dan Sumber Kebijakan. Tidak sedikitpun terbetik di hati Ibrahim dan keluarganya agar mereka diperlakukan secara berbeda di dalam melaksanakan peraturan dan ketentuan. Karena Nabi Ibrahim dan keluarganya sadar bahwa di hadapan Hukum Allah semua manusia sama; harus taat kepada perintah, taat kepada keputusan hukum, taat kepada peraturan dan ketentuan.
Kepatuhan dan ketaatan yang dijiwai oleh semangat pengorbanan karena Allah ini, divisualisasikan (diragakan) secara simbolik dengan penuh keimanan dan keinsyafan oleh mereka yang melaksanakan ibadah haji, dan mereka yang melakukan ibadah kurban.
Aktivitas orang yang melakukan ibadah haji seluruhnya mencerminkan kepatuhan dan ketaatan ini. Bahkan untuk mencontoh Rasulullah – mencium hajar aswad (batu hitam) sekalipun mereka ikhlas dan rela melakukannya karena patuh dan taat kepada Allah . Hal ini, sejalan dengan apa yang mereka nyatakan di dalam talbiyah , Labbaik Allahumma Labbaik (Ya, Allah ini aku datang memenuhi panggilan-Mu; siap untuk melaksanakan apapun yang Engkau perintahkan, siap meninggalkan apapun yang Engkau larang ! Di dalam kehidupan pasca ibadah haji , kesiapan inilah yang menjadi salah satu indikasi penting bagi seseorang apakah hajinya mabrur atau tidak !


2. Orientasinya
Orientasi pengorbanan karena Allah diwujudkan dalam bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap lingkungan :
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير. (الحج\ 22 : 28)
Maka makanlah sebagian dari padanya dan sebagian lagi berikanlah untuk makan orang-orang yang sengsara lagi fakir.
Ayat di atas Allah menyatakan bahwa daging kurban boleh dinikmati oleh orang yang berkurban yang merupakan nikmat dan anugrah Allah, tetapi sebagian yang lain; didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap lingkungan.

3. Kemanfaatannya
Kemanfaatannya dirasakan oleh semua pihak:
a. Pihak yang berkurban, kualitas keimanan, dan ketakwaannya bertambah; posisinya semakin dekat kepada Allah.
b. Nikmat dan karunia Allah tidak hanya oleh orang-orang tertentu saja melainkan juga oleh orang-orang yang berada di lingkungannya, terutama oleh mereka yang berada pada posisi mustad'afin .
c. Penyakit-penyakit sosial, seperti sikap apatis, individualistik, egoistic, dan kazaliman-kezaliman lainnya diharapkan dengan sendirinya akan terkikis melalui proses interaksi dalam kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat pengorbanan karena Allah, sehingga apa yang disebut dengan kesenjangan sosial akibat ketidak adilan yang dapat menimbulkan antara lain sikap dan perilaku kriminalitas serta anarkis dan kejahatan-kejahatan ekonomi dan sosial lainnya dapat dihindarkan.
4. Caranya
Cara berkurban karena Allah, seperti yang ditunjukkan oleh Allah sendiri, yaitu bukan dengan cara membinasakan manusia, tetapi justru dengan menyelamatkan manusia dan kemanusiaan; dengan jalan mensyukuri nikmat dan karunia Allah, dalam rangka mengoptimalisasikan kemanfaatan nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan oleh Allah dan menebarkannya secara adil dan merata.
Perintah penyembelihan terhadap Ismail semata-mata dimaksudkan hanya sebagi ujian, sebagai tuntutan pembuktian atas tekad kesetiaan yang pernah dinyatakan oleh Ibrahim as sendiri. Di samping sebagai Nabi, Ibrahim adalah seorang kaya yang sangat dermawan. Ia banyak mengorbankan harta kekayaannya untuk kepentingan sosial. Suatu waktu ia diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih sejumlah kambing dan sejumlah unta sebagai kurban dan santunan bagi masyarakat yang ada disekitarnya. Pujianpun banyak berdatangan tertuju kepadanya. Waktu itu, ia belum dikarunia anak. Pada waktu itulah ia berkata; bahwa anak sendiripun akan dikorbankan apabila hal itu, diperintahkan oleh Allah. Maka tatkala anak itu benar-benar telah lahir, bahkan telah dapat membantu pekerjaannya dan tentu merupakan anak yang sangat didambakan dan dicintai oleh Ibrahim as dan isterinya Siti Hajar. Dan datanglah tuntutan Allah agar Ibarahim membuktikan tekad dan kesetiaannya kepada Allah.
Setelah Ibrahim as yakin bahwa mimpi itu, benar-benar perintah Allah, iapun berbulat hati untuk melaksanakannya. Ayah dan anak tunduk pada kehendak Allah, tetapi Allah yang kemudian menghentikannya. Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibarahim dan Ismail as maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan kurban, Allah menggantikannya dengan seekor kambing yang besar[6] yang dagingnya diperintahkan untuk didistribusikan secara adil dan merata terutama kepada mereka yang membutuhkannya. فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير peristiwa ini menjadi dasar syariat Kurban yang dilakukan setiap tahun dalam rangkaian Hari Raya dan Ibadah Haji.

5. Tujuannya
Tujuan berkurban adalah taqarrub kepada Allah, yaitu mendekatkan diri sedekat mungkin kepada-Nya untuk memperoleh rahmat, maghfirah, dan ridha-Nya. Upaya mendekatkan diri kepada Allah تقرب إلى الله adalah proses yang terus menerus bergerak tanpa henti. Karena taqarrub إلى الله merupakan proses terus menerus tanpa henti; maka di dalamnya pasti terdapat dinamika, terdapat aktivitas, kreativitas, produktivitas, dan inovasi-inovasi, yang kesemuanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan Allah; berjalan secara efisien, efektif, disiplin, istiqamah, dan manfaat bagi lingkungannya.
Allahu Akbar 3x Walillahi al- Hamd!
Hadirin, Kaum Muslimin Sidang 'Id yang berbahagia !
Ada 3 hal yang terus menerus bergerak dalam proses taqarrub إلى الله terus menerus bergerak tiada henti berzikir kepada Allah, ia bahkan melakukan تخلق بأخلاق الله ; proses internalisasi,; melakukan penyontohan dan peneladanan terhadap sifat dan akhlak Allah, sehingga akal sebagai top exekutif (presiden) di dalam wilayah kekuasaan jasmani dan ruhani dapat mengintruksikan kepada pancaindra dan anggota badan dengan instruksi-instruksi yang telah terilhami, yaitu akibat hatinya yang terus menerus berzikir dan takhalluq bi akhlaqillah . Maka yang keluar dari anggota badannya – yaitu sebagai tahaqquq atau realisasi dari zikir dan pikir serta proses peneladanan terhadap sifat dam akhlak Allah tadi – tiada lain adalah aktivitas-aktivitas, produktivitas, dan inovasi-inovasi yang positif konstruktif dan berguna yang berwujud kegiatan-kegiatan yang di dalam bahasa agama disebut amaliyah shalihah yang pada gilirannya akan membentuk budaya dan kebudayaan yang saleh pula.

b. Kedudukan dan Martabat
Harkat, martabat, dan kedudukan orang yang takarrub kepada Allah juga terus menerus bergerak menuju kemuliaan dan kesempurnaan. Yaitu seiring dengan amaliyah –amaliyah salihah yang ia lakukan dan prestasi-prestasi mubarakah yang ia raih.

d. Keadaan Masyarakat dan Lingkungan
Keadaan masyarakat dan lingkungan orang yang takarrub kepada Allah juga terus menerus bergerak menuju kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Allah SWT . Sebab dari diri orang yang takarrub kepada Allah akan memancar cahaya, yaitu cahaya dalam bentuk amaliyah-amaliyah salihah tadi, yang dapat menghilangkan kepekatan-kepekatan sosial dan kesemerawutan tatanan kehidupan dan lingkungan, sehingga apa yang disebut di dalam Al-Qur'an dengan baldatun tayyibatun wa rabbun gafur[7] dapat terwujud menjadi kenyataan.


III. Makna Instrumen tal 'Id al-Adha/ Ibadah Kurban
Allahu Akbar 3x Walillah al-Hamd
Hadirin, Kaum muslimin dan Muslimat yang berbahagia!
Nilai-nilai, semangat, dan sejarah berkurban seperti yang telah kita sebutkan hanya akan menjadi "laksana mutiara dalam lumpur" manakala kita tidak dapat mewujudkannya ke dalam kenyataan hidup dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, sesuai dengan maksud dan tujuannya, seyogyanya ibadah kurban yang disyari'atkan oleh Allah ini, kita jadikan sebagai sarana pendidikan; kita jadikan sebagai instrumen atau alat untuk mewujudkan nilai-nilai intrinsiknya (harkat yang terkandung di dalamnya ) diaplikasikan dalam kenyataan kehidupan kita sehari-hari, sehingga sesuai dengan sifatnya dan kemanfaatannya dapat dirasakan secara bersama-sama, terutama oleh masyarakat dan lingkungan di mana kita berada.

IV. Penutup
Hadirin kaum muslimin sidang Id al-Adha yang berbahagia!
Demikianlah, Khutbah Tentang Ibadah Kurban / 'Id al-Adha tidak boleh berhenti hanya pada makna intrinsiknya, akan tetapi ia harus berlanjut dengan mengaplikasikan makna-makna tersebut melalui makna instrumentalnya: dan inilah yang dikehendaki oleh setiap peribadatan atau ritual dalam Islam.

Hadirin yang berbahagia !
Di dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini, di mana bangsa Indonesia mendapat cobaan yang beruntun, tidak putus-putusnya; mulai dari musibah Tsunami di Aceh dan Nias, Tsunami di Sukabumi, Cirebon, dan lain-lain tempat. Gempa bumi di Yogyakarta dan terakhir ini, musibah Semburan Lumpur Panas di Sidoarjo yang masih berlangsung sampai hari ini dan juga bermunculan semburan Lumpur di beberapa tempat di Jawa dan Kalimatan.
Di samping itu bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari krisis-krisis yang melanda bangsa ini, seperti krisis sosial, krisis kepemimpinan, politik, krisis ekonomi, bahkan krisis moral, krisis nilai, ajaran, solidaritas sebagai bangsa, krisis kepercayaan, krisis kejujuran, dan semangat pengorbanan. Nampaknya, kita sangat membutuhkan semangat pengorbanan dan solidaritas, agar kita dapat keluar dan terbebas dari segala bentuk krisis yang kita sedang alami. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku khatib mengajak; marilah Hari Raya Idul Adha dan penyelenggaraan ibadah kurban 1427 Hijriah kali ini, kita jadikan sebagai momentum untuk mewujudkan nilai, ajaran, semangat nilai jiwa pengorbanan karena Allah, dan solidaritas, baik sebagai bangsa Indonesia, maupun sebagai umat Islam sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim as dan keluarganya. Dengat semangat taqarrub kepada Allah kita tingkatkan zikir dan pikir kita, kita tingkatkan semangat pengorbanan dan solidaritas, kita tingkatkan proses penyontohan serta peneladanan terhadap sifat dan akhlak Allah tertutama terhadap sifat-sifat-Nya Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Maha Pengatur dan Maha Pemelihara, Maha Pemberi Pertolongan dan Maha Penyantun, Maha Pemaaf dan Maha Pemberi Nikmat, Maha Pelimpahan Kebaikan dan Maha Pemberi Karunia, Maha Pemberi tobat dan Maha Pembebas dari segala penderitaan dunia maupun penderitaan akhirat. Dengan cara seperti itulah إن شاء الله kita akan mampu menghadapi krisis-krisis yang kini sedang melanda kita bangsa Indonesia; Hanya dengan cara meningkatkan zikir dan pikir dengan meningkatkan taqarrub kita kepada Allah dan berakhlak dengan sifat dan akhlak Allah, dengan memohon taufiq, hidayah, dan "inayah Allah, kita akan dapat melewati segala bentuk krisis tersebut karena kita senantiasa bersama Allah. Kita dapat menjalani hidup dan kehidupan ini dengan sukses , penuh dengan rahmat, maghfirah, keberkahan, dan keridhaan-Nya apapun tantangan dan ujiannya! Kita memohon kiranya Allah SWT berkenan memberi kekuatan dan kemampuan kepada kita, memberikan taufiq, hidayah, dan 'inayah-Nya kepada kita semua, terutama kepada mereka yang berada pada posisi "bisa membantu" mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kita ucapkan selamat kepada mereka semua yang berkurban; karena niatnya yang tulus ikhlas, amal ibadahnya diterima oleh Allah; dosa dan kesalahan mereka diampuni; segala usaha dan aktivitasnya diberkati, sedang perniagaannya dengan Allah, yaitu pengorbanannya di jalan Allah yang berdimensi vertikal dan horizontal, yang berdampak kepada harmonisnya kehidupan sosial, mendapatkan anugerah dan ridha Allah. Di dunia mereka mendapatkan bimbingan dan tuntunan Allah. Sedang di akhiratnya nanti mereka dimasukkan ke dalam syurga dengan limpahan rahmat, maghfirah, dan ridha Allah SWT.
Kepada mereka yang menunaikan ibadah haji, semoga hajinya diterima oleh Allah sebagi haji yang mabrur. Kepada mereka yang kini dilanda berbagai musibah dan kesulitan, terutama kesulitan yang diakibatkan oleh berbagai krisis seperti yang disebutkan sebelumnya, semoga Allah memberikan kesabaran dan segera menghindarkan mereka dari kesulitan-kesulitan yang mereka alami.
إنما يُوَفَّى الصابرون أجرَهم بغير حساب . (الزمر\ 39 : 10 )
Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.
Orang-orang yang sabar mereka dimasukkan dalam syurga tanpa melalui timbangan amal baik atau buruk di hari kiamat.
Kepada kita semua, kepada bangsa Indonesia, kepada kaum mukminin dan mukminat di manapun mereka berada, kepada ibu dan bapak kita, kepada para pemimpin kita, kepada anak, cucu dan keluarga kita, kepada generasi kita yang akan melanjutkan hidup kita, kiranya Allah berkenan memberikan ketetapan iman dan Islam, memberikan taufiq, hidayah dan 'inayah-Nya, memberikan kemudahan dan keberkahan-Nya, sehingga kita dapat memperoleh kebahagian dan kesejahteraan di dunia dan akhirat kelak.
Amin ya rabbal 'alamin.
اللهم اغفر للمسلمين والمسلمات ، والمؤمنين والمؤمنات، الأحياء منهم والأموات، إنه قريب مجيب الدعوات ويا قاضى الحاجات ويا غافر الذنوب والخطيئات، برحمتك يا أرحم الراحمين. والحمد لله رب العالمين .
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته .


[1] ومن الناس من يشرى نفسه ابتغاء مرضات الله ، والله رؤوف بالعباد. (البقرة :2 : 207)
Dan di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah ; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambanya.
[2] لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم ... (الحج :22 : 37)
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah , tetapi ketaqwaan dari kamu yang dapat mencapainya.
[3] والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير، فاذكروا اسم الله عليها صوافَّ ، فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعترَّ ، كذلك سخرناها لكم لعلكم تشكرون. (الحج\ 22 : 36)
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamuj meyembelinya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Dan kemudian telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
[4] لكم فيها منافع إلى أجل مسمًّى ثم محِلُّهـا إلى البيت العثيق . (الحج \ 22 : 33)
Bagi kamu pada binatang-binatang (hadyu), itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang telah ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa), menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).
[5] Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan adalah tujuan utama dalam hidup. (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989: 302
[6] فلما بلغ معه السعى قال يا بنى إنى أرى فى المنام أنى أذبحك فانظر ماذا ترى، قال يا أبت افعل ما تؤمر ، ستجِدنى إن شاء الله من الصابرين. (الصافات\37: 102)
فلما أسلما وتله للجبين .(103)
وناديناه أن يا إبراهيم .(104)
قد صدقت الءيا ، إنا كذلك نجزى المحسنين. (105)
إن هذا لهو البلاء المبين . (106)
وفديناه بذبح عظيم.(107)
Maka tatkala anak itu sampai pada usia dapat berusaha bersama-sama Ibrahi, Ibrahim berkata; "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu . Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab : Wahai ayahku , kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. (102)
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya .(103)
Dan Kami panggil dia: Hai Ibrahim. (104)
Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.(105)
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.(106)
Dan Kami tebus anak itu dengan seokor sembelihan yang besar. (107)

[7] Surah Saba' / 34: 15

Minggu, 28 Oktober 2007

LOYALITAS DALAM ISLAM

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah I, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang menempuh jalan dengan petunjuknya.
Setelah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, wajib bagi setiap muslim untuk mencintai para wali-wali Allah dan tidak mencintai musuh-musuh-Nya.
Termasuk dari dasar-dasar aqidah Islam, bahwa setiap muslim yang beragama dengan akidah ini wajib untuk :
-berwala’ (sikap setia, loyal) terhadap orang-orang yang berakidah Islam dan memusuhi orang-orang yang menentang akidah Islam.
-Mencintai orang yang bertauhid dan orang-orang yang ikhlas serta berwala’ terhadap mereka.
-Membenci orang-orang musyrik dan memusuhinya.
Hal yang demikian itu termasuk sebagian dari millah (agama) Nabi Ibrahim u dan orang-orang yang mengikutinya, yang kita diperintahkan untuk mencontoh mereka, sebagaiman firman Allah Ta’ala :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن شَيْءٍ رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ. (4) سورة الممتحنة
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka : ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja’. (Al-Mumtahanah : 4).
Juga termasuk dari agama Muhammad SAW, Allah berfirman :

]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ[ (51) سورة المائدة.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-peminpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain, barangsiapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin maka sesungguhnya Allah tidak memberi petujuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Al-Maidah: 51).
Ayat ini berkenaan dengan haramnya berwala’ terhadap ahli kitab secara khusus. Demikian pula haram menjadikan orang kafir secara umum sebagai pemimpin, sebagaimana firman Allah I :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء[.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu sebagai teman-teman setia (pemimpin). (Al-Mumtahanah : 1).
Bahkan haram hukumnya bagi orang mu’min menjadikan orang kafir sebagai pemimpin walaupun mereka adalah keluarganya sendiri. Allah I berfirman :
] يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا آباءكم وإخوانكم أولياء إن استحبوا الكفر على الإيمان ومن يتولهم منكم فأولئك هم الظالمون [
“Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekeafiran atas keimanan dan barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpin maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (At-Taubah : 23).
Dan Allah I berfirman :
] لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ[ (22) سورة المجادلة
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak-bpak, anak-anak, saudara-saudara atau pun keluarga mereka.” (Al-Mujadalah : 22).
Tapi kebanyakan menusia tidak mengetahui pokok agama yang agung ini, sampai suatu ketika saya pernah mendengar orang yang mengaku ahli ilmu dan dakwah mengatakan dalam radio berbahasa arab bahwa orang-orang Nasrani itu sesungguhnya adalah saudara-saudara kita. Subhanallah, alangkah bahayanya pernyataan ini.
Sebagaimana Allah mengharamkan wala’ terhadap kaum kafir, musuh-musuh akidah Islam, Allah I pun mewajibkan berwala’ terhadap kaum muslimin. Allah I berfirman :
]إنما وليكم الله ورسوله والذين آمنوا الذين يقيمون الصلاة ويؤتون الزكاة وهم راكعون ومن يتولى الله ورسوله والذين آمنوا فإن حزب الله هم الغالبون [
“Sesunggunhya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk kepada Allah. Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sesungguhnya pengikut agama Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Maidah :55-56).

Allah I berfirman :
]محمد رسول الله والذين آمنوا معه أشداء على الكفار رحماء بينهم [
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang beriman yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath :29 ).
Allah I berfirman :
] إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون [
“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujurat :10).
Oleh karena itu orang mukminin adalah saudara seagama dan seakidah, walaupun jauh nasabnya, negaranya maupun zamannya. Allah I berfirman :
] والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم [
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’a : Ya Tuhan kami, berilah kami ampunan dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadp orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al- Hasyr :10).

Oleh karena itu kaum muslimin sejak mereka diciptakan sampai akhir nanti, meski tanah airnya berjauhan dan masanya tidak berdekatan, mereka adalah bersaudara dan saling mencintai. Orang-orang yang datang berikutnya meneladani orang-orang yang sebelum mereka dari kaum mukminin, mereka saling mendo’akan dan saling memintakan ampunan antar sesama mereka.
Al Wala’ wal Bara’ itu memiliki fenomena yang nyata, yang menunjukkan keberadaannya.

BAB I
SEBAGIAN FENOMENA YANG TAMPAK
DARI SIKAP WALA’ TERHADAP ORANG KAFIR

1.Menyerupai mereka dalam tata cara berpakaian, berbicara dan sebagainya.
Karena menyerupai mereka dalam berpakaian, berbicara dan lain sebagainya menunjukkan suatu kecintaan terhadap mereka yang diserupainya. Oleh karena itu Rasulullah r bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari mereka.”
Oleh karena itu diharamkan menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khusus mereka, yang berupa tradisi atau adat kebiasaan, ibadah, simbol dan akhlak mereka seperti mencukur jenggot, mamanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka kecuali ada kebutuhan yang mendesak, demikian pula dengan mode mereka dalam berpakaian, makan, minum, dan sebagainya.

2.Menetap di negeri orang kafir dan tidak mau berpindah (hijrah) dari negeri tersebut ke negeri kaum muslimin dengan maksud menyelamatkan agamanya.
Hijrah dalam pengertian semacam ini dan dengan tujuan seperti ini hukumnya wajib. Menetapnya seseorang di negeri kafir menunjukkan kecintaan orang tersebut terhadap orang kafir. Dari sinilah Allah mengharamkan orang muslim untuk tinggal di antara orang kafir bila dia mampu untuk hijrah. Allah I berfirman :
] إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي أنفسهم قالوا فيم كنتم قالوا كنا مستضعفين في الأرض قالوا ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها فأولئك مأواهم جهنم وساءت مصيرا إلا المستضعفين من الرجال والنساء والولدان لا يستطيعون حيلة ولا يهتدون سبيلا فأولئك عسى الله أن يعفو عنهم وكان الله غفورا رحيما [
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya dirinya sendiri (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab : adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah). Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ orang-orang itu tempatnya adalah neraka jahannam, dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita, dan anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (An-Nisa’ : 97-98).
Maka Allah I tidak menerima alasan menetap di negeri kafir kecuali orang-orang lemah yang tidak mampu untuk hijrah, demikian pula orang yang tetap tinggal di negeri kafir yang mempunyai kemaslahatan dalam agama seperti dakwah ke jalan Allah dan menyebarkan Islam ke negeri mereka.

3.bepergian ke negeri mereka dengan maksud wisata dan refreshing (menyegarkan jiwa).
Hal yang demikian haram hukumnya kecuali untuk hal yang sangat diperlukan, seperti berobat, berdagang, studi tentang sesuatu yang bermanfaat yang tidak bisa tercapai kecuali dengan mengadakan perjalanan ke negeri mereka, maka hal itu diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan. Jika kebutuhannya sudah terpenuhi, ia wajib kembali ke negeri kaum musllimin.
Dan disyari’atkan pula untuk dibolehkannya mengadakan perjalanan semacam ini, ia mampu menampakkan agamanya, bangga dengan keislamannya, menjauhi tempat-tempat kejahatan, waspada terhdap penyelinapan musuh-musuhnya dan tipu daya mereka.
Dan diperbolehkan juga untuk bepergian atau wajib pergi ke negeri mereka apabila dimaksudkan untuk berdakwah ke jalan Allah dan menyebarkan Islam.

4.Membantu kaum kafir dan menolong mereka dalam usaha melawan kaum muslimin, mengirim bantuan dan melindungi mereka.
Ini termasuk hal yang membatalkan keislaman dan yang menyebabkan seseorang menjadi murtad. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian itu.

5.Meminta bantuan kepada kaum kafir, mempercayakan urusan kepada mereka, memberikan kekuasaan kepada mereka agar menduduki jabatan yang di dalamnya ada banyak perkara yang menyangkut urusan kaum muslimin, serta menjadikan mereka sebagi kawan terdekat dan teman dalam bermusyawarah.

Allah I berfirman :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّواْ مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاء مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ[ (118) سورة آل عمران
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalangan kamu (karena) mereka tidak henti-hentinya (manimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu, telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyaikan oleh hati mereka lebih besar lagi, sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat kami, jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya, apabila mereka menjumpai kamu mereka berkata: ‘Kami beriman’. Dan apabila mereka menyendiri mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah kepada mereka : matilah kamu karena kemarahanmu itu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tapi jika kamu mendapat bencana mereka bergembira karenanya.” (Ali Imran :118-120).
Ayat-ayat yang mulia ini mengungkapkan hakekat kaum kafir dan apa yang mereka sembunyikan dari kaum muslimin yang berupa kebencian dan siasat untuk malawan kaum muslimin seperti tipu daya dan pengkhianatan. Dan ayat ini juga mengungkapkan tentang kesenangan mereka bila kaum muslimin mendapat musibah. Dengan berbagai cara mereka mengganggu ummat islam. Bahkan kaum kuffar tersebut memanfaatkan kepercayaan ummat Islam kepada mereka dan menyusun rencana untuk mendiskreditkan dan membahayakan ummat Islam.
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, semoga Allah meridhainya, dia berkata kepada Umar t : “Saya memiliki sekretaris yang beragama nasrani.” Umar berkata : “Mengapa kamu berbuat demikian? Celaka engkau. Tidakkah engkau mendengar Allah I brfirman :
] يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى أولياء بعضهم أولياء بعض [
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain.” (Al-Maidah : 51).
Kenapa engkau tidak ambil seorang muslim sebagai sekretarismu?” Abu Musa menjawab : “Wahai Amirul mukminin, saya butuhkan tulisannya dan urusan agama terserah dia”. Umar berkata : “Saya tidak akan memuliakan mereka karena Allah telah menghinakan mereka, saya tidak akan mengangkat derajat mereka karena Allah telah merendahkan mereka dan saya tidak akan mendekatkan mereka kerena Allah telah menjauhkan mereka.”
Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan, bahwasanya Nabi r keluar menuju Badar. Tiba-tiba seorang dari kaum musyrikin menguntitnya dan berhasil menyusul beliau ketika sampai di Herat, lalu dia berkata : “Sesungguhnya aku ingin mengikuti kamu dan aku rela berkorban untuk kamu.” Nabi r bersabda : “Berimankah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya?” dia berkata : “Tidak!” Beliau bersabda : “Kembalilah, karena saya tidak akan meminta pertolongan kepada orang musyrik.”
Dari nash-nash tersebut di atas jelaslah bagi kita tentang haramnya mengangkat kaum kafir untuk menduduki jabatan pekerjaan kaum muslimin yang mereka nanti akan mengokohkan kedudukannya dengan sarana yang ada padanya untuk mengetahui keadaan kaum muslimin dan membuka rahasia-rahasia mereka atau menipu menjerumuskan ummat Islam ke dalam kerugian dan kebinasaan. Namun sayang hal ini banyak terjadi pula di negeri kaum muslimin, negeri Haromain Syarifain (Arab Saudi) yang mejadikan kaum kuffar sebagai pekerja-pekerja, sopir-sopir, pelayan-pelayan, guru-guru di rumah-rumah yang bergaul bersama keluarga muslim atau membaur dengan kaum muslimin di negerinya.

6.Selalu menggunakan kalender mereka, khususnya kalender yang mencantumkan waktu upacara keagamaan dan hari raya mereka, seperti kalender masehi.
Kalender mesehi ini merupakan peringatan kelahiran Al-masih u, kalender itu mereka karang sendiri, tidak atas perintah Al-Masih (Nabi Isa u). Karena itu menggunakan kalender ini berarti ikut berpartisipasi dalam menghidupkan syi’ar dan hari raya mereka. Hendaknya kita menghindari masalah ini, karena sahabat rodhiallohu ‘anhum. pun berpaling dari kalender orang-orang kafir, dan mereka membikin kalender sendiri yang dimulai dengan peristiwa hijrahnya Nabi r pada masa khalifah Umar t. Hal tersebut menunjukkan wajibnya menyelisihi kaum kuffar dalam masalah ini dan dalam ciri-ciri khas mereka. Semoga Allah menolong kita.

7.Ikut berpartisipasi dalam hari raya mereka atau membantu mereka dalam menyelenggarakannya atau memberikan penghormatan terhadap mereka dengan memberikan ucapan selamat sesuai dengan hari raya mereka, atau ikut hadir pada saat merayakannya.
Dalam tafsir firman Allah :
] والذين لا يشهدون الزور [
“Mereka tidak menyaksikan az-zuur (persaksian palsu).” (Al-furqan : 72).
Disebutkan “Dan diantara sifat-sifat hamba Ar-Rahman, adalah mereka tidak menghadiri acara-acara hari raya yang didakan oleh kaum kuffar.”

8.memuji dan membanggakan keadaan mereka seperti kagum terhadap peradaban, akhlak dan kemajuan teknologi mereka tanpa memperhatikan akidah mereka yang keliru dan agama mereka yang rusak.
Allah I berfirman :
] ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى [
“Dan janganlah kamu tunjukkan kedua matamu kepada apa yang telah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia untuk kami coba mereka dengannya, dan karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Toha : 131).
Yang demikian itu bukan berarti orang Islam tidak boleh mencari tahu tentang sebab-sebab kekuatan mereka, seperti kemajuan teknologi, teknik militer dan keberhasilan ekonomi mereka, akan tetapi yang demikian itu justru harus dituntut.
Allah I berfirman :
] وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة [
“Bersiaplah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa yang kamu sanggupi.” (Al-Anfal :7).
Pada dasarnya beberapa hal yang berfaedah dan rahasia-rahasia alam semesta yang ada adalah untuk kaum muslimin. Allah I berfirman :
] قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق قل هي للذين آمنوا في الحياة الدنيا خالصة يوم القيامة [
“Katakanlah : ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hambanya dan juga rizki yang baik? Katakanlah : ‘Semua itu disediakan bagi orang-orang yang beriman di dunia, khusus untuk mereka saja di hari kiamat’.” (Al-A’raf : 32).
Firman Allah I :
] وسخر لكم ما في السماوات والأرض جميعا منه إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون [
“Dan dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripadaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-banar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (Al;-Jatsiah : 13).
Firman Allah I :
] هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا [
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (al-Baqarah : 29).
Oleh karena itu kaum muslimin wajib saling berlomba dalam usaha memperoleh beberapa teknologi dan potensi yang ada, jangan sampai ditemukan orang kafir agar mereka tidak tergantung kepada orang kafir dalam memperoleh teknologi tersebut. Bahkan dianjurkan agar mereka mampu memiliki industri-industri dan menciptakan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan.

9. Memberi nama dengan nama-nama orang kafir.
Banyak diantara kaum muslimin yang memberi nama kepada anaknya baik laki-laki maupun perempuan dengan nama-nama asing dan meninggalkan nama bapaknya, ibunya, kakeknya, neneknya, dan nama-nama yang dikenal di masyarakatnya. Padahal Nabi r bersabda :
خير الأسماء عبد الله وعبد الرحمن
“Sebaik-baik nama adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Perubahan nama-nama tersebut berakibat hilangnya kesatuan dengan ganerasi sebelumnya, selanjutnya menyebabkan hubungan antara generasi ini dengan generasi sebelumnya terputus. Juga menghapus identitas nama keluarga-keluarga tertentu yang biasa dikenal dengan nama-nama khas mereka.

10. Berdo’a memohonkan ampunan bagi mereka dan bersikap kasih sayang terhadap mereka.
Allah telah mengharamkan hal demikian ini dalam firmannya :
] ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم [
“Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam.” (At-Taubh : 11).
Karena dalam permasalahan ini mengandung adanya suatu rasa kecintaan terhadap mereka dan membenarkan sesuatu yang ada pada mereka.
BAB II
SEBAGIAN FENOMENA YANG TAMPAK
DARI SIKAP WALA’ TERHADAP
KAUM MUSLIMIN

1. Hijrah ke negeri kaum muslimin dan meninggalkan negeri kaum kafir.
Hijrah itu adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim dengan maksud untuk menyelamatkan agama. Hijrah dengan pengertian dan tujuan seperti ini adalah wajib dan senantiasa tetap ada sampai matahati terbit dari barat pada saat datangnya hari kiamat. Nabi I berlepas diri dari setiap muslim yang menetap di tengah-tengah kaum musyrikin, oleh karena itu diharamkan atas setiap muslim menetap di negeri kaum kafir kecualli bila dia tidak mampu hijrah meninggalkan tanah air orang kafir atau keberadaannya di sana membawa manfaat agama, seperti untuk da’wah ke jalan Allah dan menyebarkan islam.
Allah I berfirman :
إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي أنفسهم قالوا فيم كنتم قالوا كنا مستضعفين في الأرض قالوا ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها فأولئك مأواهم جهنم وساءت مصيرا إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً[(98) سورة النساء
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya dirinya sendiri (kepada mereka) Malaikat bertanya : ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab : adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah). Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ orang-orang itu tempatnya adalah neraka jahannam, dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita, anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (An-Nisa’ : 97-98).

2. Berusaha menolong dan membantu kaum muslimin dengan jiwa, harta dan lisan dalam setiap apa yang mereka butuhkan, baik dalam urusan agama maupun dunia.
Allah I berfirman :
] والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض [
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka adalah menjadi penolong sebagian yang lain.” (At-Taubah :71).
]وإن استنصروكم في الدين فعليكم النصر إلا على قوم بينكم وبينهم ميثاق [
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan) pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali atas kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” (Al-Anfal : 72).

3. Ikut merasakan sakit atas penderitaan mereka dan gembira dengan sebab mereka mendapat kesenangan.
Nabi I besabda :
مثل المسلين في توادهم وتعاطفهم وتراحمهم كالجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر.
“Perumpamaan kaum muslimin di dalam kasih sanyangnya, belas kasihnya dan sayang-menyayanginya bagaikan satu tubuh, apabila satu bagian tubuh merasa sakit (menderita) maka seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur karenanya.”
Nabi r bersabda :
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا وشبك بين أصابعه r.
“Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lainya bagaikan bangunan yang kuat, menguatkan sebagian yang satu dengan yang lainnya.” Dan Nabi r merapatkan jari-jarinya (memberi perumpamaan).

4. Memberi nasehat kepada mereka, mencintai kebaikan bagi mereka, tidak berkhianat dan tidak menipunya.
Nabi r bersabda :
لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه.
“Tidak beiman salah seorang diantara kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
المسلم أخو المسلم لا يحقره ولا يخذله ولا يسلمه، بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم، كل مسلم حرام دمه وماله وعرضه.
“Orang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak mengolok-oloknya, tidak merendahkannya dan tidak pula menyerahkanya (kepada bahaya). Cukuplah sebagai kejahatan seorang muslim mengolok saudaranya muslim yang lain. Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram, darah, harta dan kehormatannya.”
لا تباغضوا ولا تدابروا ولا تناجشوا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا.
“Janganlah kalian saling benci-membenci, saling belakang-membelakangi, saling menawar dagangan dengan harga yang tinggi untuk menipu orang lain biar membeli dengan harga yang tinnggi dan jangan menjual (dagangan) atas transaksi jual beli muslim lainnya. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

5. Menghormati dan memuliakan kaum muslimin serta tidak merendahkan dan mencela mereka.
Allah I berfirman :
] يا أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منكم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خيرا منهن ولا تلمزوا أنفسكم ولا تنابزوا بالألقاب بئس الاسم الفسوق بعد الإيمان ومن لم يتب فأولئك هم الظالمون[
] يا أيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله التواب الرحيم [
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita (yang diolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-galar yang buruk. Seburuk-buruk (panggilan) ialah panggilan yang buruk sesudah iman, dan barangsiapa yang tidak beriman, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari mencari kesalahan-kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 11-12).

6. Senantiasa bersama mereka, baik dalam keadaan sulit maupun lapang, dan dalam keadaan susah maupun senang.
Berbeda dengan orang-orang munafik yang hanya bersama kaum muslimin pada saat lapang dan senang, dan mereka meninggalkan kaum muslimin ketika dalam keadaan susah.
Allah I berfirman :
] الذين يتربصون بكم فإن كان لكم فتح من الله قالوا ألم نكن معكم وإن كان للكافرين نصيب قالوا ألم نستحوذ عليكم ونمنعكم من المؤمنين [
“Orang-orang yang menunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin), maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah, mereka berkata : ‘Bukankah kami turut berperang bersama kamu?’ Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata : ‘Bukankah kami turut memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang mukmin’.” (An-Nisa’ :141).

7. Mengunjungi kaum muslimin, senang bertemu dan berkumpul bersama mereka.
Dalam hadits qudsi disebutkan :
وجبت محبتي للمتزاورين في.
“Aku pasti mencintai mereka yang saling kunjung-mengunjungi karena-Ku.”
Dan dalam hadis lain Nabi r bersabda :
أن رجلا زار أخا له في الله فأرصد الله على مدرجته ملكا فسأله : أين تريد؟ قال : أزور أخا لي في الله، قال : هل لك عليه من نعمة تربها عليه؟ قال : لا غير أني أحببته في الله، قال : فإني رسول الله إليك بأن الله قد أحبك كما أحببته فيه.
“Bahwasanya ada seseorang yang mengunjungi saudaranya karena Allah, maka Allah mengirimkan Malaikat (berupa manusia) yang menghadangnya di jalan, dan bertanya : ‘Hendak ke mana engkau?’ Dia menjawab : ‘Saya akan pergi berkunjung kepada seorang saudaraku karena Allah.’ Dia bertanya : ‘Apakah kamu punya hajat yang engkau harapkan darinya?’ dia menjawab :’Tidak, hanya aku mencintainya karena Allah.’ Malaikat berkata : ‘Saya adalah utusan Allah kepadamu untuk menyampaikan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena Allah’.”

8. Menghargai hak-hak kaum mukminin.
Ia tidak mau menjual atas penjualan kaum mukminin (tidak berebut pembeli), tidak menawar barang yang telah mereka tawar, tidak meminang wanita yang telah mereka pinang, dan tidak merebut apa yang telah mereka dahului dalam perkara yang mubah.
Nabi r bersabda :
ألا لا يبع الرحل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبته.
“Ketahuilah, tidak boleh bagi seseorang untuk menjual atas penjualan saudaranya, dan tidak boleh meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.”
Dalam riwayat ini ditambahkan :
ولايسم على سومه.
“Dan tidak boleh menawar barang yang telah ditawar oleh saudaranya.”

9. Bersikap lemah lembut terhadap kaum yang lemah diantara kaum muslimin.
Nabi r bersabda :
ليس منا من لم يوقركبيرنا ويرحم صغيرنا.
“Tidak termasuk golonganku orang-orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan tidah mengasihi yang lebih muda.”
Dalam hadits lain :
هل تنصرون وترزقون إلا بضعفائكم.
“Bukankah kalian tidak diberikan kemenangan dan rizki kecuali disebabkan karena orang-orang yang lemah diantara kalian?”
Allah I berfirman :
] واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي يريدون وجهه ولا تعد عيناك عنهم تريد زينة الحياة الدنيا [
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi hari dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kahidupan dunia.” (Al-Kahfi : 28).

10. Mendoakan kaum muslimin dan memintakan ampunan bagi mereka.
Allah I berfirman :
] واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات [
“Dan mohonkanlah ampun bagi dosamu dan bagi dosa-dosa orang-orang mukmin laki-laki dan wanita.” (Muhammad : 19).
Firman allah I :
ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذي سبقونا بالإيمان [ .
“Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang beriman lebih dahulu dari kami.” (Al-Hasyr : 10).

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Allah I berfirman :
] لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين [
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8).
Pengertiannya adalah, barangsiapa diantara kaum kuffar yang telah menahan diri untuk tidak mengganggu, tidak memerangi dan tidak mengusir kaum muslimin dari kampung halaman mereka, maka dalam menghadapi kaum kuffar yang demikian itu, kaum muslimin harus memberikan suatu balasan yang seimbang, yakni dengan kebaikan dan berlaku adil dalam hubungan yang bersifat duniawi. Meski demikian, hati mereka tetap tidak boleh mencintai orang kafir, karena Allah I berfirman :
] أن تبروهم وتقسطوا إليهم [
“… untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.” (Al-Mumtahanah : 8).
Dan Allah tidak berfirman : “Untuk berwala’ (setia) dan mencintai mereka.”
Dan sebagai perbandingan dalam masalah ini, Allah I berfirman tentang keadaan kedua orang tua yang kafir :
] وإن جاهداك على أن تشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبهما في الدنيا معروفا واتبع سبيل من أناب إلي [
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu.” (Luqman :15 ).
Pada suatu ketika ibunda Asma’ yang kafir datang kepada Asma’ dengan maksud meminta agar kekeluargaan itu tetap ada meski dia kafir, lalu Asma’ minta izin kepada Rasulullah r tentang hal itu, maka beliau bersabda :
صلي أمك
“Sambungkanlah hubungan kekeluargaan dengan ibumu.”
Dan Allah telah berfirman :
] لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله ولو كانوا آباءهم أو إخوانهم أو عشيرتهم ... [
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasulnya sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara atau pun keluarga mereka.” (Al-Mujadalah : 22).
Maka hubugan silaturrahim dan saling memberikan balasan dalam urusan dunia adalah suatu perkara, sedang suatu sikap rasa cinta dan kasih sayang adalah perkara lain.
Disamping menyambung tali kekeluargaan dan hubungan pergaulan yang baik merupakan pemikat sehingga orang kafir mau masuk Islam. Dengan demikian perkara tersebut merupakan bagian dari sarana dakwah. Berbeda halnya dengan kasih sayang dan kesetiaan yang menunjukkan persetujuan terhadap orang kafir atas sesuatu yang ada padanya, seperti akhlaqnya, akidahnya, ibadahnya dan lain-lain. Yang demikian itu menyebabkan tidak ada keinginan untuk mengajak mereka masuk Islam.
Demikian pula diharamkannya berwala’ terhadap orang kafir, bukan berarti diharamkan bergaul dengan mereka dalam hal hubungan dagang yang mubah, mengimport barang-barang dan industri, atau mengambil manfaat dari pengalaman dan temuan-temuan mereka. Nabi r pernah menyewa Ibnu Uraiqith Al-Laitsi yang kafir agar dia menjadi penunjuk jalan ketika beliau hijrah ke madinah. Juga beliau hutang kepada sebagian orang yahudi.
Sedang kaum muslimin yang senantiasa mengimport barang-barang dan industri dari orang kafir, hal ini termasuk dalam masalah jual beli dengan harga yang pantas, bukan berarti mereka memiliki kelebihan dan keutamaan atas kita, dan hal itu juga bukan salah satu sebab timbulnya rasa cinta dan wala’ kepada mereka. Allah I mewajibkan mencintai kaum muslimin dan berwala’ kepada mereka dan membenci orang-orang kafir serta memusuhi mereka.
Allah I berfirman :
] إن الذين آمنوا وهاجروا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم في سبيل الله والذين آووا ونصروا أولئك بعضهم أولياء بعض [
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi.” (Al-Anfal : 72).
Tentang firman Allah I :
] والذين كفروا بعضهم أولياء بعض إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير [
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain. Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfal :73 ).
Al hafidz Ibnu Katsir berkata : “Makna firman Allah : ‘Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar’ adalah jika kalian tidak menjauhi kaum musyrikin dan tidak berwala’kan terhadap kaum mukminin, jika kalian tidak melakukan hal itu niscaya akan terjadi fitnah di tengah manusia berupa pencampuradukan antara perkara kaum mukminin dengan kaum kafir, hingga menyebabkan kerusakan yang luas dan menyebar.”
Ironisnya, kenyataan ini telah terjadi di zaman sekarang ini. Semoga Allah menolong kita.
PEMBAGIAN MANUSIA
DALAM MASALAH WALA’ WAL BARO’
Manusia dalam permasalahan al-wala’ wal baro’ terbagi atas tiga bagian :

1. Mereka yang dicintai dengan suatu kecintaan yang murni, tidak terdapat permusuhan sama sekali disamping kecintaannya.
Mereka adalah kaum mukminin sejati seperti para Nabi, orang –orang yang jujur, syuhada’ dan shalihin. Dan yang paling mulia dari mereka adalah Rasulullah r, maka wajib pula mencintai beliau lebih besar daripada kecintaan terhadap diri sendiri, anak, orang tua dan manusia secara umum.
Kemudian isteri-isteri beliau yang merupakan ibu kaum mukminin, Ahlul bait (keluarga Nabi r) dan para sahabatmya yang mulia, khususnya khulafaur rasyidin dan sepuluh sahabat yang lain, kaum Muhajirin dan Anshar, orang yang ikut dalam perang Badar dan orang yang pernah bai’at dengan Nabi di Baitur Ridwan, kemudian para sahabat yang lainnya.
Lalu para tabi’in dan beberapa orang yang hidup pada abad yang diutamakan, ulama-ulama salaf dan para imam yang empat.
Allah I berfirman :
] والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم [
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’a : Ya Tuhan kami, berilah kami ampunan dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al- Hasyr :10).
Dan tidak boleh bagi orang yang di hatinya masih ada iman membenci shahabat dan para ulama salaf dikalangan umat ini.
Orang-orang yang membenci mereka itu adalah orang yang hatinya cenderung untuk bengkok, kaum munafik dan musuh-musuh Islam seperti golongan rafidah dan khawarij.

2. Orang yang dibenci dan dimusuhi dengan sesungguhnya, serta tidak ada suatu kecintaan sama sekali kepada mereka.
Mereka adalah kaum kafir tulen dari golongan orang kafir, musyrik munafik, kaum murtad dan kaum yang menentang Islam dari berbagai golongan.
Sebagaimana firman Allah I :

] لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله ولو كانوا آباءهم أو إخوانهم أو عشيرتهم ... [
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara atau pun keluarga mereka.” (Al-Mujadalah : 22).

Allah I mencela Bani Israel dalam firmannya :
] ترى كثيرا منهم يتولون الذين كفروا لبئس ما قدمت لهم أنفسهم أن سخط الله عليهم وفي العذاب هم خالدون ولو كانوا يؤمنون بالله والنبي وما أنزل إليه ما اتخذوهم أولياء ولكن كثيرا منهم فاسقون [
“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadnya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang fasik.” (Al-Maidah : 80-81).

3. Orang yang dicintai karena suatu hal dan dibenci karena suatu hal yang lain.
Maka dalam dirinya terkumpul adanya suatu kebencian dan permusuhan, mereka itu adalah orang yang berbuat kemaksiatan dari kalangan kaum mukminin. Mereka dicintai karena ada pada mereka keimanan dan dibenci karena ada pada mereka kemaksiatan yang bukan termasuk kakafiran dan kemusyrikan.
Mencintai mereka dengan konsekwensi menasehati mereka dan mengingkari perbuatan maksiat yang mereka lakukan, bahkan harus mengingkarinya, agar mereka disuruh kepada yang baik dan dilarang dari kemungkaran. Dan hendaknya ditegakkan atas mereka hukum-hukum serta ancaman ancaman sehingga mereka jera dari kamaksiatan dan bertaubat dari kejahatan. Akan tetapi mereka tidaklah dibenci dengan kebencian yang sepenuhnya dan berlepas diri dari mereka, sebagaimana dikatakan khawarij dalam masalah orang yang melakukan dosa besar yang tidak sama dengan perbuatan syirik. Mereka juga tidak dicintai dan diberi kesetiaan sebagaimana yang dikatakan murji’ah, tetapi hendaknya adil dalam melihat urusan mereka, sebagimana yang diketahui dalam mazhab Ahlussunnah wal jama’ah([1]).
Suatu kecintaan yang didasarkan karena Allah, dan kebencian karena Allah adalah tali yang sangat kuat dalam keimanan, dan seseorang itu akan bersama dengan orang yang dicintainya di hari kiamat. Demikian dijelaskan dalam sebuah hadits. Situasi dan keadaan telah berubah, kini kebanyakan manusia setia dan memusuhi karena urusan dunia. Mereka berwala’ terhadap orang yang memiliki kekuasaan kenikmatan dunia meski orang tersebut adalah musuh Allah, Rasul-Nya dan agama Islam. Sedang orang yang tidak memiliki nasib baik duniawi, mereka memusuhinya, meski orang tersebut adalah wali Allah dan setia terhadap Rasul-Nya, bahkan dikarenakan sebab yang sepele mereka mengucilkannya dan menghinakannya.
Abdullah bin Abbas t berkata : “Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, berwala’ karena Allah dan memusuhi karena Allah, (maka ketahuilah) memang wilayah Allah itu hanya bisa dicapai dengan perbuatan itu. Dan umumnya manusia mengikat tali persaudaraan karena perkara dunia. Yang demikian itu tidaklah mendatangkan suatu manfaat pun bagi pelakunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah r bersabda :
إن الله تعالى قال : من عادى لي وليا فقد آذنته بالحرب.
“Sesunguhnya Allah I berfirman : ‘Barangsiapa memusuhi waliKu, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang padanya.” (HR. Al-Bukhari).
Orang yang paling memusuhi Allah adalah orang yang memusuhi sahabat Nabi r, mencela dan merendahkan martabat mereka, padahal Rasulullah r telah bersabda :

ألله ألله في أصحابي لا تتخذوهم غرضا، فمن آذاهم فقد آذاني، فمن آذاني فقد آذى الله، ومن آذى الله يوشك أن يأخذه.
“Demi Allah, demi Allah, dalam perkara sahabatku, janganlah kalian menjadikan mereka sebagai sasaran (cemoohan dan ejekan), barangsiapa menyakiti mereka maka sungguh dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku maka sungguh ia telah menyakiti Allah, dan barangsiapa menyakiti Allah dikhawatirkan Allah akan menyiksanya.”
Sikap mengejek dan memusuhi sahabat Nabi r kini telah menjadi agama dan akidah bagi sebagian golongan dan kelompok sesat.
Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaannya dan pedih siksanya. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah atas Nabi Muhammad, para keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikutinya dengan baik.
[1] khawarij menganggap orang yang melakukan dosa besar kafir.
Murji’ah :selagi iman masih ada, dosa besar tidak masalah.
Ahlus sunnah : Mukmin yang berbuat dosa adalah mukmin yang kurang imannya.

KEUTAMAAN HIJAB ATAU JILBAB


Segala puji bagi Allah semata, sholawat dan salam atas nabi dan rasul-Nya yang terakhir.

Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan dalam hukum Islam perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya, agar dapat menjaga kesuciannya, menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.

KEUTAMAAN HIJAB

Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul

Allah SWT telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah SWT berfirman:
} وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah SWT berfirman:
} يَا أيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ {
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah SAW bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.

Hijab itu ‘iffah

Allah SWT menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
Allah SWT berfirman:
} ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ {
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.

Hijab itu kesucian

Allah SWT berfirman:
} وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah SWT menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah SWT berfirman:
} فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ {
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)

Hijab itu pelindung

Rasulullah SAW bersabda:
((إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ))
“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain:
(( أيَّمَا اِمْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ))
“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.

· Hijab itu taqwa

Allah SWT berfirman:
} ياَ بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ {
“Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)

· Hijab itu iman

Allah SWT tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31). Allah SWT juga berfirman: “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”

· Hijab itu haya’ (rasa malu)

Rasulullah SAW bersabda:
((إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاءُ))
“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”
Sabda beliau yang lain:
“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain:
((الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَرُ))
“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”

· Hijab itu ghirah (perasaan cemburu)

Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib ra berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”

Kejelekan Tabarruj (berhias)

· Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul.

Barangsiapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikitpun.
Rasulullah SAW bersabda:
((كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إلاَّ مَنْ أبَى ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى ؟ قَالَ : مَنْ أطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أبَى))
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah! Siapakah orang yang menolak itu? Beliau menjawab: “Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah menolak.”

· Tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Rasulullah SAW bersabda:
((سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ، عَلَى رُؤُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ البَخْتِ ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ))
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat.”

· Tabarruj adalah sifat penghuni neraka.

Rasulullah SAW bersabda:
((صِنْفَانِ مِنْ أهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ... ))
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat; kaum yang membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul menusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang...”

· Tabarruj penyebab hitam dan gelap di hari kiamat.

Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda:
((مَثَلُ الرَّافِلَةِ في الزِّينَةِ في غَيْرِ أهْلِهَا ، كَمَثَلِ ظُلْمَةٍ يَوْمَ القِيَامَةِ لاَ نُورَ لهَا))
“Permisalan wanita yang berhias untuk selain suaminya, adalah bagaikan kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya baginya.”
Maksudnya adalah wanita yang berlenggak-lenggok ketika berjalan dengan menarik pakaiannya, akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hitam dan gelap, bagaikan berlenggak-lenggok dalam kegelapan. Dan hadits ini walaupun lemah, tetapi artinya benar, karena kenikmatan dalam maksiat adalah siksaan, wangi-wangian akan menjadi busuk dan cahaya menjadi kegelapan. Kebalikan dari taat, bahwa bau mulut orang yang berpuasa dan darah orang yang mati syahid lebih harum di sisi Allah dari bau minyak kesturi.

· Tabarruj adalah kemunafikan.

Rasulullah SAW bersabda:
((خَيْرُ نِسَائِكُمُ الوَدُودُ الوَلُودُ ، المُوَاسِيَةُ ، المُوَاتِيَةُ ، إذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ المُتَبَرِّجَاتُ المُتَخَيِّلاَتُ وَهُنَّ المُنَافِقَاتُ ، لاَ يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ إلاَّ مِثْلَ الغُرَابِ الأعْصَمِ))
“Sebaik-baik wanita kalian adalah yang memiliki kasih sayang, subur (banyak anak), suka menghibur dan siap melayani, bila mereka bertakwa kepada Allah. Dan sejelek-jelek wanita kalian adalah wanita pesolek dan penghayal mereka itu adalah wanita-wanita munafik, mereka tidak akan masuk surga kecuali seperti ghurab a’sham.”
Yang dimaksud ghurab a’sham adalah burung gagak yang memiliki cakar dan kaki merah, pertanda minimnya wanita masuk surga, karena burung gagak yang memiliki sifat seperti ini sangat jarang ditemukan.

· Tabarruj mengoyak tirai pelindung dan membuka aib.

Rasulullah SAW bersabda:
((أيَّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ))
“Siapa saja di antara wanita yang menanggalkan pakaian-nya di selain rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tirai pelindung antara dirinya dan Allah Azza wa Jalla.”

· Tabarruj adalah perbuatan keji.

Wanita itu adalah aurat, dan membuka aurat adalah keji dan dibenci. Allah SAW berfirman:
} وَإذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالفَحْشَاءِ {
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakan-nya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” (Q.S. Al-A’raf: 28)
Sebenarnya setanlah yang memerintahkan manusia melakukan perbuatan keji itu, sebagaimana firman Allah:
} الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالفَحْشَاءِ {
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (Q.S. Al-Baqorah: 268)

· Tabarruj adalah ajaran iblis.

Sesungguhnya kisah Adam dengan Iblis memberikan gambaran kepada kita bagaimana musuh Allah, Iblis itu membuka peluang untuk melakukan perbuatan dosa dan mengoyak tirai pelindung dan bahwa Tabarruj itulah tujuan asasi baginya. Allah SWT berfirman:
} يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا {
“Hai anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Q.S. Al-A’raf: 27)
Jadi iblislah yang mengajak kepada Tabarruj dan buka-bukaan. Dialah pemimpin utama bagi para pencetus apa yang dikenal dengan Tahrirul Mar’ah (pembebasan wanita).

· Tabarruj adalah jalan hidup orang-orang Yahudi.

Orang-orang Yahudi memiliki peran yang sangat besar dalam menghancurkan umat ini melalui wanita, dan kaum wanita sejak dulu memiliki pengalaman di bidang ini, di mana Rasulullah SAW bersabda:
((فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ ، فَإنَّ أوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إسْرَائِيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ))
“Takutlah pada dunia dan takutlah pada wanita karena fitnah pertama pada Bani Israel adalah pada wanita.”

· Tabarruj adalah Jahiliyah busuk.

Allah SWT berfirman:
} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى {
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Nabi SAW telah menyifati ajakan Jahiliyah sebagai ajakan busuk dan kotor. Jadi ajakan Jahiliyah adalah saudara kandung Tabarruj Jahiliyah. Rasulullah SAW bersabda:
((كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أمْرِ الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمِي))
“Semua yang merupakan perkara Jahiliyah tersimpan di bawah telapak kakiku.”
Baik itu bernama Tabarruj Jahiliyah, ajakan Jahiliyah ataupun kesombongan Jahiliyah.

· Tabarruj adalah keterbelakangan.

Buka-bukaan dan telanjang adalah fitrah hewan ternak, tidak seorangpun yang condong kepadanya kecuali dia akan terperosok jatuh ke derajat yang paling rendah dari pada derajat manusia yang telah dimuliakan Allah. Dari sini nampaklah bahwa Tabarruj adalah tanda kerusakan fitrah, ketiadaan ghirah dan mati rasa:
Anda mengangkat baju hingga lutut
Demi Tuhanmu, sungai apa yang akan anda seberangi
Baju itu bagaikan naungan di waktu pagi
Yang semakin pendek, waktu demi waktu
Anda mengira bahwa laki-laki itu tidak memiliki perasaan
Padahal anda sendiri yang mungkin tidak punya perasaan

· Tabarruj adalah pintu adzab yang merata.

Seseorang yang memperhatikan nash-nash syare’at dan sejarah (Islam) akan meyakini adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh Tabarruj dan bahayanya atas agama dan dunia, apalagi bila diperparah dengan Ikhtilath (percampurbauran antara laki-laki dan wanita).

Akibat dan bahaya Tabarruj
yang menakutkan

Wanita-wanita yang melakukan Tabarruj berlomba-lomba menggunakan perhiasan yang diharamkan untuk menarik perhatian kepadanya. Sesuatu yang justru akan merusak akhlak dan harta serta menjadikan wanita sebagai barang hina yang diperjualbelikan, dan di antara bahayanya adalah:
1. Rusaknya akhlak kaum lelaki khususnya para pemuda yang terdorong melakukan zina yang diharamkan ini.
2. Memperdagangkan wanita sebagai sarana promosi atau untuk meningkatkan usaha perdagangan dan sebagainya.
3. Mencelakan diri wanita sendiri, karena Tabarruj itu menunjukkan niat jelek dari apa yang ia suguhkan untuk menggoda orang-orang jahat dan bodoh.
4. Tersebarnya penyakit, seperti sabda Rasulullah SAW:
(( لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا ))
“Tidaklah suatu perbuatan zina itu nampak pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu.”
5. Mempermudah mata melakukan maksiat, Rasulullah SAW bersabda: “Kedua mata zinanya adalah melihat.” Serta menyulitkan ketaatan ghadhul bashar (menundukkan pandangan) yang merupakan sesuatu yang lebih berbahaya dari ledakan bom atom dan gempa bumi. Allah SWT berfirman: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra’: 16)
Dalam hadits juga disebutkan:
((إنَّ النَّاسَ إذَا رَأَوْا المُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ أوْشَكَ أنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعَذَابٍ))
“Sesungguhnya manusia bila melihat kemungkaran dan tidak merubahnya, dikhawatirkan Allah akan menimpakan mereka adzab.”
Wahai ukhti muslimah! Tidakkah anda memperhatikan hadits nabi SAW: “Buanglah duri dari jalan kaum muslimin.” Dan bila membuang duri dari jalan termasuk cabang iman, maka duri manakah yang lebih berat, batu di jalan atau fitnah yang merusak hati, menerbangkan akal dan menyebarkan kekejian di antara orang-orang mu’min.
Sesungguhnya tidaklah seorang lelaki muslim terkena fitnah pada hari ini karena anda yang telah memalingkannya dari mengingat Allah dan menghalanginya dari jalan yang lurus -padahal anda sanggup mencegahnya dari fitnah itu- kecuali di hari esok nanti Allah akan menghukum anda dengan adzab yang sangat pedih.
Segeralah taat kepada Allah, tinggalkan kritikan dan ejekan manusia, karena perhitungan Allah kelak sangat ketat.
Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rojih.
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparant.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

Jangan berhias terlalu berlebihan

Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.
Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.

Kami dengar dan kami taat

Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan.
Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya:
} وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرْيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالمُؤْمِنِينَ (47) وَإذَا دُعُوا إلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) {
“Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48)
Firman Allah yang lain:
} إنَّمَا كاَنَ قَوْلَ المُؤْمِنِينَ إذَا دُعُوا إلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ (51) وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الفَائِزُونَ (52) {
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52)
Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah ra, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah SAW dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”

Sholawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

MASALAH KEWANITAAN

HAID (MENSTRUASI)

Yaitu darah yang keluar dari seorang wanita secara alami, tanpa suatu sebab dan pada waktu-waktu tertentu.

1. Usia wanita yang mengalami haid tidak tertentu, kapan seorang wanita melihat pada dirinya darah haid, maka ia telah dianggap haid, walaupun belum berusia 9 tahun atau berusia di atas 50 tahun.

2. Batas minimal dan maksimal masa haid tidak tertentu, jadi ketika seorang wanita melihat darah kebiasaan tersebut bukan karena luka dan sebagainya maka darah itu adalah darah haid tanpa diukur dengan masa tertentu. Kecuali jika haid itu berlanjut dan tidak berhenti, atau berhenti dalam waktu yang singkat maka itulah yang disebut dengan istihadhah.

3. Bila orang yang hamil itu melihat darah, maka ia berada dalam dua situasi:

Pertama: Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan, misalnya dua hari sebelumnya dan disertai rasa sakit maka itu adalah darah nifas.

Kedua: Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan tanpa disertai rasa sakit atau keluar jauh sebelum waktu melahirkan, maka darah itu bukanlah nifas, tetapi itu adalah darah haid, bila keluarnya pada hari-hari kebiasaannya haid. Bila darah itu bukan darah kebiasaannya haid, maka darah itu adalah darah fasad (rusak/kotor), tidak ada hukumnya.

4. Beberapa hal yang di luar kebiasaan haid:

Pertama: Bertambah dan berkurangnya masa haid

Kedua: Cepat atau lambatnya waktu datangnya haid. Hukum kedua keadaan ini adalah bila ia melihat darah maka ia dianggap haid, dan bila ia telah bersih, berarti ia telah dianggap suci, baik itu melebihi darah kebiasaannya ataupun kurang dari itu. Baik itu melewati atau lebih lambat dari waktu kebiasaannya.

Ketiga: Berwarna kuning dan keruh. Bila itu terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan bila itu terjadi setelah suci, maka itu bukan darah haid, kecuali bila pada akhir bersihnya terdapat tanda-tanda haid seperti adanya rasa sakit dan sebagainya, maka itulah haid.

Keempat: Darah haid keluar secara terputus-putus, yaitu sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.

Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:

1. Jika hal itu terjadi pada seorang wanita di setiap waktunya, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.

2. Jika kondisi ini tidak sering terjadi pada seorang wanita, tapi kadangkala saja datangnya, bila berhentinya darah kurang dari sehari maka hal itu tidak dianggap suci, kecuali bila ia mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci, misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau melihat lendir putih.

Kelima: Terjadinya pengeringan darah, yaitu bila wanita tidak mendapatkan selain rasa lembab atau basah (pada kemaluannya). Jika hal itu terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka berlaku baginya hukum haid. Tetapi bila itu terjadi setelah masa suci, maka itu tidak termasuk haid.

5. Haid itu akan berhenti dengan keluarnya lendir putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar pada akhir masa haid, kecuali bila lendir putih itu bukan kebiasaan akhir haidnya, maka masa sucinya adalah keringnya darah.

6. Bila setitik cairan dengan jumlah yang sangat sedikit, keluar dari seorang wanita, maka terdapat dua kemungkinan; bila itu terjadi pada masa haid dan ia menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka itu berarti darah haid, dan bila terjadi di luar kebiasaan waktu haid dan ia tidak menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka darah itu tidak ada hukumnya karena termasuk sesuatu yang sedikit (yang dimaafkan).

7. Bila seorang wanita hamil keluar darah ketika mengandung, keadaannya ada dua:

Pertama: Bila darah itu keluar terus menerus tanpa henti (di saat-saat haidnya) sejak hamil, maka ini termasuk darah haid.

Kedua: Bila darah itu berhenti lalu setelah itu ia melihat darah yang bukan darah kebiasaan, maka ini tidak termasuk darah haid.


ISTIHADHAH

Istihadhah adalah keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti dua hari atau tiga hari.

1. Kondisi wanita mustahadhah ada tiga:

Pertama: Sebelum mengalami istihadhah, ia telah mempunyai waktu haid yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut maka itu merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Kedua: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas sebelum istihadhah, sementara ia mengalaminya terus-menerus mulai dari saat pertama kali ia melihat darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam atau kental atau berbau, maka yang terjadi itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, maka yang terjadi itu adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Ketiga: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas dan tidak bisa membedakan darahnya secara tepat. Misalnya jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah, sementara darahnya memiliki satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi seperti ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan wanita pada umumnya. Jadi masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya adalah istihadhah. Bila ia lupa hari pertama haidnya, maka ia memulainya pada awal bulan sabit.

2. Wanita Mustahadhah harus berwudhu setiap akan sholat jika waktunya telah masuk dan bila akan wudhu ia harus mencuci bekas darah itu lalu meletakkan kain dan kapas (atau Softex) untuk menyerap darah.

3. Cairan putih yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih adalah suci dan hukumnya adalah bila itu berlanjut terus maka hal itu tidak membatalkan wudhu, tetapi ia hanya berwudhu untuk sholat jika waktunya telah masuk, lalu sholat fardhu atau sholat sunnah, tetapi bila cairan itu kadang-kadang berhenti maka wudhunya batal, maka sholatnya ditunda hingga darah itu berhenti selama ia tidak khawatir dengan habisnya waktu sholat, bila ia khawatir waktu sholatnya habis maka ia boleh berwudhu, menjaga (kebersihannya) lalu sholat.

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya, dua atau tiga hari, yang disertai rasa sakit.

1. Masa nifas maksimal 60 hari, bila darah itu keluar terus dengan cara yang sama, maka ia tidak boleh melewati masa maksimalnya, yaitu 60 hari. Bila ia mendapati darah (setelah 60 hari), maka hendaklah ia mandi lalu sholat. Kecuali bila bertepatan dengan masa haidnya maka ia tetap menunggu hingga masa haidnya habis lalu mandi dan sholat. Bila tidak bertepatan dengan masa haidnya, maka darah itu adalah darah kotor yang tidak memiliki hukum. Hendaklah ia menghilangkan bekas-bekasnya dan berwudhu setelah masuknya waktu, lalu sholat.

2. Bila wanita itu telah bersih dari nifas, lalu keluar lagi dengan warna, bau dan dengan segala keadaannya yang sama dengan darah nifas, maka itu adalah nifas, bila tidak demikian, maka itu adalah darah haid dan bila tetap berlanjut maka itu adalah darah istihadhah.

3. Bila janin itu mengalami keguguran setelah 81 hari, maka ia harus mengamati apakah janin itu sudah dalam bentuk manusia atau tidak. Bila telah berbentuk manusia, maka darahnya adalah darah nifas, dan umumnya janin yang sudah berumur 90 hari dalam kandungan sudah berbentuk manusia. Dan bila mengalami keguguran sebelum berusia 80 hari maka darah itu bukanlah darah nifas, tetapi darah penyakit, karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah, ia harus mencuci bekas-bekas darah, lalu berwudhu untuk sholat bila telah masuk waktunya.

4. Tidak mengapa bila suami ingin menggauli istrinya bila ia telah bersih dari nifas sebelum 40 hari.

Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.




BEBERAPA HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

1. Ia harus tetap tinggal di rumahnya di mana suaminya meninggal, tidak keluar dari rumah kecuali karena ada suatu urusan dan kepentingan yang mendesak; seperti, berobat ke dokter ketika sakit, membeli kebutuhan rumah tangganya seperti makanan dan semacamnya bila ia tidak menemukan orang lain yang melakukan itu, hingga ia melahirkan bila ia tengah mengandung atau menyempurnakan 4 bulan 10 hari masa iddah-nya kalau ia tidak dalam keadaan hamil.

2. Menghindari penggunaan pakaian yang indah (dan menarik perhatian) dan menggunakan pakaian yang selain itu.

3. Menghindari penggunaan wangi-wangian, kecuali bila ia telah bersih dari haid atau nifas, maka ia boleh menggunakan asap kayu bakhur (yang mengandung aroma harum) atau wangi-wangian lain.

4. Menghindari penggunaan perhiasan emas, perak dan berbagai macam bentuk perhiasan lainnya, baik itu berbentuk cincin, kalung dan sebagainya.

5. Menghindari pewarna rambut dan celak; karena Rasulullah Shollallahu ‘Alahi wa Sallam melarang wanita yang ditinggal mati suaminya menggunakan benda-benda tersebut.

Ia boleh mandi dengan air, sabun dan daun bidara bila ia mau. Iapun boleh berbicara dengan siapa saja yang ia kehendaki dari kaum kerabatnya atau orang lain.Ia juga boleh duduk bersama muhrimnya, menyuguhkan kopi, makanan dan sebagainya.

Ia juga boleh bekerja di rumah, di kebun rumah atau atapnya (khususnya untuk rumah-rumah model orang Saudi) siang dan malam pada segala bentuk-bentuk pekerjaan rumah, seperti memasak, menjahit, menyapu rumah, mencuci pakaian, memerah susu ternak dan berbagai macam pekerjaan yang biasa dilakukan oleh wanita-wanita lain. Iapun boleh berjalan di waktu malam dengan wajah terbuka sebagaimana wanita lainnya.

Dan ia juga dapat menggunakan cadar (hanya menampakkan kedua mata) bila tidak ada orang lain di sisinya kecuali muhrimnya.

Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alahi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.